Spv merupakan singkatan dari kata Supervisor yang mempunyai arti penyelia yang bertugas mengawasi kinerja karyawan di biagian pelayan, baik itu marketing dan lain-lain.
Supervisor bertanggung jawab untuk hasil atas orang-orang yang diawasinya dan juga berhak untuk memerintahkan bawahannya untuk melakukan suatu tugas tertentu yang sesuai dengan kesepakatan bersama.
Tidak hanya tugas diatas, supervisor juga memiliki banyak kewajiban diantaranya : menyampaikan kebijakan yang disampaikan oleh jabatan diatasnya kepada seluruh bawahannya, mengatur kedisiplinan kelompok kerja yang dipegangnya serta memberikan solusi atas masalah yang ada didalam kelompok tersebut.
No comments:
Post a Comment